Soal Sengketa 43 Pulau di Indonesia, Wamendagri Persilakan Daerah Menggugat

Soal Sengketa 43 Pulau di Indonesia, Wamendagri Persilakan Daerah Menggugat

Soal Sengketa 43 Pulau di Indonesia, Wamendagri Persilakan Daerah MenggugatJPNN.com – SUMEDANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mempersilakan setiap pihak daerah yang ingin mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas kepemilikan dari pulau-pulau yang bersengketa baik di dalam provinsi maupun antarprovinsi.

Scroll to Top