
loading…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut 44 awardee LPDP belum balik dan mengabdi di Indonesia. Foto/SINDOnews.
JAKARTA – Suami Dwi Sasetyaningtyas yang juga alumni penerima beasiswa LPDP diminta mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya. Ia mangkir dari tugas pengabdian di Indonesia sehingga terkena sanksi tersebut.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Arya Iwantoro, suami DS harus mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, berikut dengan bunga dendanya.
Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya
Berdasarkan aturan 2N+1, ia wajib pulang dan menjalankan pengabdian di Indonesia namun Arya ternyata berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Tak hanya sanksi pengembalian dana, Purbaya juga mengatakan suami istri alumni LPDP itu masuk dalam daftar hitam permanen sehingga tidak bisa bekerja di instansi pemerintah.



