PMK 92/2025 Berlaku Mulai 1 April Besok, Pahami Landasan Hukum dalam Pengelolaan BMMN

PMK 92/2025 Berlaku Mulai 1 April Besok, Pahami Landasan Hukum dalam Pengelolaan BMMN

PMK 92/2025 Berlaku Mulai 1 April Besok, Pahami Landasan Hukum dalam Pengelolaan BMMNJPNN.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara mulai besok, 1 April 2026.

Scroll to Top