
loading…
Dr. Iskandar Zulkarnain berfoto bersama para promotor dalam sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7/2026). FOTO/IST
Temuan tersebut menjadi pokok disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7/2026). Melalui disertasi berjudul “Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan”. Sesuai batasan penelitian disertasi, fokusnya adalah dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu SIP di satu rumah sakit swasta, tanpa SIP lain di tempat lain, dan bukan PNS.
Iskandar menyimpulkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.
“Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit,” papar Iskandar dalam disertasinya sebagaimana keterangan pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Iskandar, karakter ganda itu tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh rezim hubungan kerja yang selama ini hanya mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.
“Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis, hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan,” tambahnya.



