Aturan SPMB 2026: TKA Berlaku untuk SMP–SMA, Ketua OSIS Diakui sebagai Prestasi

Aturan SPMB 2026: TKA Berlaku untuk SMP–SMA, Ketua OSIS Diakui sebagai Prestasi

Aturan SPMB 2026: TKA Berlaku untuk SMP–SMA, Ketua OSIS Diakui sebagai Prestasi

loading…

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menghadirkan sejumlah ketentuan penting. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTASistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menghadirkan sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami oleh calon murid maupun orang tua, khususnya pada jalur prestasi.

Dikutip dari Instagram Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikdasmen, Selasa (17/2/2026), Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu syarat prestasi akademik pada seleksi untuk penerimaan pada jenjang SMP dan SMA.

Baca juga: Kebijakan Terbaru SPMB 2026, Cek Kuota dan Jalur Penerimaan yang Dibuka

Kebijakan ini memberi peluang lebih luas bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik terukur melalui tes standar. Nilai TKA dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi, terutama pada jalur prestasi akademik yang menekankan capaian belajar sebagai indikator utama.

Tidak hanya prestasi akademik, pengalaman organisasi juga menjadi perhatian dalam jalur prestasi non-akademik. Siswa yang pernah aktif dalam kepemimpinan sekolah dapat mengajukan pengalaman tersebut sebagai bukti prestasi.

Pengalaman sebagai ketua OSIS, OSIM, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, maupun organisasi intra sekolah lainnya yang diakui oleh satuan pendidikan pun dapat digunakan untuk mendaftar jalur prestasi SPMB 2026.

Scroll to Top