Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap Polres Metro Jaksel dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut, kasus bermula dari laporan polisi pada 26 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang diamankan bernama Ahmad Fadhillah. Selain berstatus guru ngaji, pelaku disebut merupakan khatib dan tokoh agama setempat.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” jelas Ardian, Minggu (29/6).
“Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar korban bilamana memberitahukan orang tua korban,” sambungnya.
![]() |
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut total ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban. Perbuatan itu dilakukan pada masing-masing korban dalam rentang waktu berbeda selama 2021-2025.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah untuk memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan.
“Kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis, menunjukkan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban, dan memberikan uang sebanyak Rp10 ribu-Rp25 ribu,” jelas polisi soal modus operandi pelaku.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari adanya korban lainnya.
Pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Metro Jakarta Selatan juga kini memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban.
Polisi juga membuat nomor hotline +62 813-8519-5468 bagi orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban.
(skt/asr)