Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung nasib mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang juga terjerat kasus dugaan korupsi.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan suap kepada mantan anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto divonis 4,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah realita yang juga dialami Tom Lembong bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Hasto mengklaim sudah mengetahui dirinya akan divonis 3,5 sampai 4 tahun penjara sejak April 2025 lalu. Oleh karena itu, ia mengaku tidak bisa menghindari putusan ini.
“Maka saya memutuskan saat itu karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa dihindari, sebagaimana Tom Lembong tak bisa dihindari, dan ini juga tak bisa dihindari,” ujarnya.
Hasto membantah menyediakan dana Rp400 juta untuk menyuap komisioner KPU terkait kepentingan PAW DPR periode 2019-2024.
“Namun sebagai proses hukum kami hormati, tetapi keadilan tak pernah lari dari setiap upaya untuk perjuangkannya,” ujarnya.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara
(frl/yoa/fra)