Kemenag Buka Pendaftaran Kampus Penyelenggara KIP Kuliah, Cek Syaratnya

Kemenag Buka Pendaftaran Kampus Penyelenggara KIP Kuliah, Cek Syaratnya

Kemenag Buka Pendaftaran Kampus Penyelenggara KIP Kuliah, Cek Syaratnya

loading…

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah. Foto/SINDOnews.

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah , yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima. Pendaftaran ini terbuka untuk kampus negeri dan swasta.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori mengatakan, pendaftaran kampus penyelenggara KIP Kuliah dibuka 21 Juli hingga 10 Agustus 2025.

Baca juga: Pengumuman Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP dan SNBT 2025 Dirilis, Cek Akunmu!

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah:

Persyaratan

1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi;

2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;

3. Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir;

4. Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi;

Scroll to Top