loading…
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah. Foto/SINDOnews.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori mengatakan, pendaftaran kampus penyelenggara KIP Kuliah dibuka 21 Juli hingga 10 Agustus 2025.
Baca juga: Pengumuman Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP dan SNBT 2025 Dirilis, Cek Akunmu!
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah:
Persyaratan
1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi;
2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
3. Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir;
4. Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi;