
loading…
Plt. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco. Foto/Diktisaintek.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan bahwa penataan program studi di perguruan tinggi dilakukan secara terukur, komprehensif, dan berbasis kajian menyeluruh.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas, relevansi, dan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional.
Baca juga: Poltek Nuklir Buka Jalur Ujian Tulis 2026, Cek Jurusan yang Tersedia
Selain itu, penataan program studi tidak dimaksudkan untuk menjadikan perguruan tinggi tunduk pada kepentingan industri semata. Pendidikan tinggi tetap memiliki mandat besar dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, membentuk karakter, memperkuat daya pikir kritis, serta membangun fondasi peradaban bangsa.



