Kominfo Buka Suara Soal Pembatalan Aturan Sewa Siaran TV Digital

Kominfo Buka Suara Soal Pembatalan Aturan Sewa Siaran TV Digital

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara ihwal pembatalan aturan sewa slot siaran TV digital bagi stasiun-stasiun televisi.

Aturan yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (1) PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan permohonan uji materi dari Lombok TV.

“Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung,” demikian pernyataan resmi Kominfo, Rabu (10/8).

“Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung,”

Meski demikian, Kominfo tetap mengkaji hal itu berdasarkan informasi dari pemberitaan. 

“Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut,” lanjut pernyataan itu.

Menurut Kominfo, MA hanya membatalkan salah satu ayat dalam PP 46/2021, bukan keseluruhan ketentuan soal migrasi TV analog ke digital.

Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kementerian.

“Dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” lanjutnya.

Diketahui, aturan sewa slot siaran digital itu dikeluhkan terutama oleh televisi lokal karena harganya mencapai puluhan juta rupiah per bulan per wilayah siaran. Sementara, pendapatan mereka tak sekencang televisi nasional.

(can/arh)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top