Yusril: RUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 tahun Pemerintahan Prabowo

Yusril: RUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 tahun Pemerintahan Prabowo


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menjelaskan bahwa target itu ditetapkan mengingat persiapan yang perlu dilakukan untuk Pemilu 2029.

“Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” ujar Yusril menjawab pertanyaan Antara di Jakarta, Rabu (22/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengingatkan potensi pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan.

“Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,” ucapnya.





Oleh karena itu, Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pada pertengahan 2026. Namun demikian, hal itu tergantung kepada DPR karena inisiatif revisi berasal dari parlemen.

“Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.

Menurut Yusril, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat apa namanya krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK,” kata Yusril.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan RUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas RUU Pemilu karena menginginkan UU Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik.

Dasco di kompleks parlemen, Selasa (21/4), mengatakan pimpinan DPR sedang meminta partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen, melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, dia menyatakan pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan MK. Jangan sampai, RUU Pemilu dibahas secara buru-buru, tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di MK.

“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua,” katanya.

10 isu perubahan

Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.

Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.

“Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu,” ujar Doli.

(antara/gil)


Add

as a preferred
source on Google





[Gambas:Video CNN]

Scroll to Top