Mahu Puasa Qadha, Ikuti Peraturan Ini

Kuala Lumpur: Qadha puasa Ramadhan diwajibkan bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan pada tahun sebelumnya karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa.

Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Namun bagaimana aturan meng-qadha puasa? Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal memberikan penjelasan soal aturan meng-qadha puasa yakni:
1.Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha’ sebulan.
2. Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya.
3.Qadha’ puasa Ramadhan boleh ditunda.
4.Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syakban.
5.Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.

Dikutip dari laman Rumasyo pada Jumat (12/2/2020) disebutkan, dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Dalam riwayat Muslim disebutkan:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya adalah pertama mengqadha, dan kedua menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa).

Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi.

Yang menunda qadha puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian meng-qadha puasa.
Beberapa aturan qadha’ puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.

Malay News
Agama Desk

 

Scroll to Top