Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya

loading…

BEKASI – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 22 April-24 Mei 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).

Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat tertentu. Di antaranya angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak. Syaratnya harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang

Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM bagi masyarakatnya untuk kepentingan yang mendesak.

“Kita juga akan terbitkan SIKM, tapi saat ini sedang kita buat Perwalnya (Peraturan Wali Kota),” ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM

Untuk alurnya, proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat yang mendaftar secara online.

Pertama, warga mengunjungi situs htpps://www.bekasikota.go.id. Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu). Ketiga, pilih daftar.

Keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya.

Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data – data pemohon. Kedelapan, upload dokumen persyaratan dengan formas Jpg/png (maskimal 8 Mb).

Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan – SIKM Kota Bekasi.

Kemudian akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar/masuk dan siap dipergunakan.

Scroll to Top